Pemerintah Bakal Ubah Regulasi Impor Sapi
By Admin
JAKARTA- Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian, bakal mengubah regulasi impor sapi dari sistem country based menjadi zone based. "Saat ini, pemerintah tengah mematangkan aturan berupa Peraturan Pemerintah terkait hal tersebut," kata Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, di Jakarta, Kamis (28/1/2016).
"Perubahan dari country based ke zone based, itu akan segera diumumkan. Kita sedang kejar-kejaran supaya rancangan peraturan pemerintah tersebut bisa segera ditandatangani oleh Presiden," kata Thomas. Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa terkait dengan masalah penyakit mulut dan kuku (PMK), permasalahan itu harus dilihat dengan lebih mendetail dan tidak hanya dari permukaan saja. Aturan yang dibuat saat ini harus lebih mendetail, tetapi juga lebih rasional dan fleksibel.
"Kebijakan yang pukul rata antara negara besar dan kecil itu tidak masuk akal. Untuk negara kecil, sekali kena PMK mungkin di seluruh negara juga terkena. Namun, negara raksasa seperti India, China dan Amerika, jika satu negara bagian terkena, banyak negara bagian lain yang jauh dari titik tersebut," ujar Thomas.
Thomas menjelaskan, jika menganut skema zone based tersebut, nantinya juga akan ada prosedur yang cukup seperti terkait dengan perlu adanya wilayah karantina, tingkat higienis, dan juga terkait masalah sanitasi. Dari penentuan zona sampai inspeksi eksportir di negara asal hingga tahapan akhir akan memerlukan kerjasama erat antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.
"Dari penentuan zona, sampai inspeksi eksportir di negara asal, prosedur karantina, survey, sampling untuk memastikan mutu atau standar minimum itu memerlukan kerja sama erat antara Kementerian Pertanian dan KementerianPerdagangan," kata Thomas.
Kebijakan terkait impor sapi tersebut merupakan salah satu poin yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi IX. Kebijakan tersebut didasari kebutuhan daging sapi dalam negeri yang terus meningkat dari tahun ke tahun, dimana pada 2016 kebutuhan nasional adalah 2,61 perkapita sehingga kebutuhan nasional setahun mencapai 674,69 ribu ton atau setara dengan 3,9 juta ekor sapi. *
Kebutuhan tersebut belum dapat dipenuhi oleh peternak dalam negeri, karenaproduksi sapi hanya mencapai 439,53 ribu ton per tahun atau setara dengan 2,5juta ekor sapi. Sehingga, ada kekurangan pasokan yang mencapai 235,16 ribu tondan harus dipenuhi melalui impor. *